Anggana – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan rapat koordinasi dalam rangka mempercepat proses penyelesaian penetapan dan penegasan batas wilayah antara Desa Kutai Lama, Desa Muara Pantuan, dan Desa Salo Palai di Kecamatan Muara Badak. Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat Kantor Camat Anggana pada hari ini dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari pemerintah desa, kecamatan, serta tokoh masyarakat.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Kabupaten Kutai Kartanegara, Yani Wardana, Camat Anggana Rendra Abadi, S.STP., M.Adm.KP., serta Kasi Pemerintahan dari Kecamatan Muara Badak dan Kecamatan Anggana. Turut hadir pula Kepala Desa Kutai Lama, Kepala Desa Salo Palai, Sekretaris Desa Muara Pantuan, serta perwakilan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan tokoh masyarakat dari masing-masing desa.
Dalam arahannya, Yani Wardana selaku Kabag Tapem menekankan pentingnya penyelesaian batas desa melalui musyawarah dan mufakat. Ia menyatakan bahwa proses ini harus mempertimbangkan aspek historis, administrasi, dan kepentingan masyarakat setempat. “Penyelesaian batas desa harus dilakukan dengan cara yang baik dan bijaksana, agar tidak menimbulkan konflik di masa depan,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Anggana, Rendra Abadi, menegaskan perlunya koordinasi yang kuat antara desa dan kecamatan. Ia menyatakan bahwa kerja sama lintas wilayah sangat penting untuk memastikan proses penetapan batas berjalan lancar. “Kita harus memperkuat koordinasi antar-desa dan antar-kecamatan agar tidak ada masalah yang timbul di kemudian hari,” kata Rendra Abadi.
Rapat ini juga membahas bahwa penegasan batas wilayah desa merupakan langkah penting sebagai bahan pengajuan untuk diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) mengenai batas Desa Kutai Lama. Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi masyarakat serta pemerintah desa terkait.
Dengan adanya rapat ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berharap dapat segera menyelesaikan persoalan batas desa secara adil dan transparan. Hal ini diyakini akan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah tersebut. (Advertorial/Diskominfo Kukar)