Jakarta, 17 Maret 2026 – Peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) kembali menjadi ruang untuk memperkuat perjuangan pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat. Diperingati setiap 17 Maret, momentum ini tidak sekadar seremonial, tetapi mencerminkan semangat kolektif yang lahir dari sejarah panjang marginalisasi.
Dalam peringatan tahun ini, dorongan utama yang disuarakan adalah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Pengakuan yang nyata, dinilai tidak cukup hanya melalui simbol atau penetapan hari nasional, melainkan harus diwujudkan melalui kebijakan konkret yang melindungi hak-hak Masyarakat Adat, termasuk dari perampasan sumber daya alam.
Abah Yoyo Yohenda, Pemangku Adat Kesatuan Sesepuh Cisitu, Lebak, Banten Kidul, menyampaikan bahwa HKMAN yang diperingati sejak 17 Maret 1999 menjadi wadah pemersatu sekaligus sarana komunikasi antar komunitas Masyarakat Adat di Nusantara. Momentum ini juga menjadi dasar untuk menyampaikan sikap kepada pemerintah terkait implementasi nilai Bhinneka Tunggal Ika yang tidak hanya berhenti pada hukum formal, tetapi juga berakar pada konstitusi.
Ia menambahkan bahwa pengakuan terhadap Masyarakat Adat telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Namun, hingga kini, perlindungan menyeluruh dinilai belum terwujud tanpa adanya payung hukum khusus melalui UU Masyarakat Adat.
Pandangan serupa disampaikan Wilhelmina Seni, Perempuan Adat dari Tana Bu Wolo One, Ende. Ia menilai HKMAN sebagai pengingat tahunan bagi Masyarakat Adat untuk terus bersuara melawan ketidakadilan serta menghidupkan kembali amanat konstitusi. Ia juga menekankan bahwa lambannya pengesahan RUU Masyarakat Adat berdampak langsung pada kehidupan komunitas, terutama perempuan dan anak-anak, serta keberlangsungan ekosistem.
Menurutnya, RUU tersebut penting sebagai payung hukum untuk mencegah diskriminasi, kekerasan, serta memastikan keterlibatan Masyarakat Adat dalam kehidupan bernegara.
Sementara itu, Romba’ Marannu Sombolinggi dari AMAN Toraya menegaskan bahwa HKMAN bukan sekadar perayaan, melainkan momentum konsolidasi dan solidaritas. Ia menyoroti berbagai proyek pembangunan yang dinilai kerap mengorbankan wilayah adat dan menempatkan masyarakat dalam posisi rentan, termasuk kriminalisasi.
Melalui peringatan ini, komunitas Masyarakat Adat di seluruh Nusantara kembali menyerukan kepada DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan UU Masyarakat Adat pada 2026, sebagai bentuk nyata pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak mereka. (RA/Sirana.id)














