Jakarta – Serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menuai kecaman keras dari Koalisi Masyarakat Sipil. Insiden tersebut terjadi pada Jumat dini hari di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam kejadian itu, korban mengalami luka bakar serius di sekitar 24 persen tubuhnya, termasuk bagian wajah, mata, dada, dan kedua tangan. Aksi dilakukan oleh dua orang yang mendekati korban menggunakan sepeda motor, lalu menyiramkan cairan kimia berbahaya sebelum melarikan diri. Peristiwa ini terjadi tak lama setelah korban menyelesaikan aktivitas advokasi publik, termasuk rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Koalisi menilai, pola serangan tersebut menunjukkan adanya dugaan kuat tindakan yang telah direncanakan secara matang. Cara pelaku menargetkan bagian vital tubuh korban mengindikasikan bahwa aksi ini bukan sekadar kekerasan biasa, melainkan berpotensi sebagai percobaan pembunuhan berencana yang harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
Serangan ini juga dinilai berkaitan erat dengan aktivitas korban sebagai pembela hak asasi manusia. Selama ini, Andrie Yunus dikenal aktif mengungkap dugaan penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran HAM, serta menyuarakan kritik terhadap penyempitan ruang sipil. Beberapa hari sebelum kejadian, korban disebut menerima berbagai bentuk intimidasi, termasuk panggilan mencurigakan dari nomor tak dikenal.
Selain itu, korban merupakan bagian dari Komisi Pencari Fakta (KPF) yang melakukan investigasi terhadap rangkaian peristiwa demonstrasi Agustus 2025. Laporan investigasi tersebut mengungkap sejumlah temuan serius, mulai dari penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat, penangkapan massal, dugaan penyiksaan, hingga kriminalisasi terhadap warga sipil dan aktivis.
Sebelumnya, korban juga terlibat dalam aksi protes terhadap pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang dinilai tidak transparan. Aksi tersebut menjadi bentuk penolakan terhadap proses legislasi yang dianggap tertutup dan berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer.
Dalam konteks tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menilai serangan ini sebagai bagian dari pola intimidasi terhadap pembela HAM. Peristiwa ini disebut tidak bisa dipandang sebagai tindak kriminal biasa, melainkan sebagai ancaman terhadap gerakan masyarakat sipil secara luas.
Koalisi pun mendesak negara untuk segera mengusut tuntas kasus ini, menangkap seluruh pelaku termasuk aktor intelektual di baliknya, serta memberikan perlindungan nyata bagi korban dan pembela HAM lainnya. Selain itu, pemulihan menyeluruh bagi korban, termasuk perawatan medis dan rehabilitasi, juga menjadi tuntutan utama.
Koalisi menegaskan, teror terhadap satu pembela HAM adalah ancaman bagi seluruh masyarakat sipil, dan kasus ini akan terus dikawal hingga keadilan benar-benar ditegakkan. (RA/Sirana.id)
Baca juga: Jangan Terjebak Euforia Jabatan Presiden Dewan HAM PBB















