Jakarta, 17 Maret 2026 – Sejumlah dosen, guru besar, dan peneliti hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) resmi mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam sejumlah perkara uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut berkaitan dengan perkara Nomor 40, 52, 55, dan 100/PUU-XXIV/2026. CALS menegaskan sikapnya bahwa anggaran pendidikan tidak seharusnya dialihkan maupun dibebani untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut mereka, anggaran pendidikan merupakan amanat konstitusi yang harus digunakan secara utuh dan tepat sasaran untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan. Penafsiran anggaran yang terlalu luas, termasuk memasukkan program di luar fungsi utama pendidikan, dinilai berpotensi menyimpang dari tujuan awal.
CALS menilai, memasukkan program MBG ke dalam anggaran pendidikan dapat bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mengatur kewajiban negara untuk memprioritaskan minimal 20 persen anggaran bagi sektor pendidikan. Tidak hanya soal besaran angka, tetapi juga tujuan penggunaan anggaran tersebut harus tetap murni untuk kepentingan pendidikan.
Selain itu, permohonan ini juga menyoroti pentingnya pembatasan kewenangan pemerintah dalam pengelolaan anggaran. Kewenangan tersebut dinilai tidak boleh terlalu luas tanpa kontrol yang jelas, terutama jika berdampak pada arah kebijakan pendidikan nasional, kepastian hukum, serta peran pengawasan DPR dan partisipasi publik.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyebut pengujian ini penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara tetap sesuai dengan konstitusi. Ia menekankan bahwa setiap program pemerintah harus dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Hal serupa disampaikan Dhia Al Uyun dari Universitas Brawijaya yang menilai ketentuan 20 persen anggaran pendidikan merupakan jaminan konstitusional bagi kualitas pendidikan, sehingga tidak boleh ditafsirkan secara longgar.
Sementara itu, Yance Arizona dari Universitas Gadjah Mada menilai pengalihan anggaran pendidikan dan kesehatan untuk program MBG justru dapat menghambat pemenuhan hak dasar warga negara. Ia menegaskan bahwa konstitusi mengharuskan pemerintah memperkuat, bukan mengurangi, alokasi pada sektor tersebut.
Melalui langkah ini, CALS menilai persoalan tersebut bukan sekadar isu teknis anggaran, tetapi menyangkut perlindungan konstitusi dan masa depan pendidikan nasional. Mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus tetap dijaga dan tidak dialihkan untuk program di luar kebutuhan inti pendidikan. (RA/Sirana.id)













